2 Pejabat Penting & 1 Camat Dipanggil Inspektorat Jendral Kemendagri Atas Keterlibatannya Sebagai ASN Pada PSU Kabupaten Tasikmalaya Mendukung Paslon No. 3 AI – IIP (PDIP & PKВ) "
Targetinfo news com --//SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(22/03/2025). Diduga 3 pejabat pemkab, yaitu : 1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Drs. AAM Rahmat Selamat, 2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Drs. Asep Darisman, MM. M.Pd dan 3. Camat Ciawi, Winardi dipanggil, oleh ;
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA INSPEKTORAT JENDERAL
Jalan Medan Merdeka Timur nomor 8 Jakarta 10110, Telepon (021) 3846391,Fax. (021) 384 9422 Website. pada hari jumat 21 Maret 2025
waktu:10.00 s.d 15.30 WIB
tempat:Ruang Rapat Inspektur I, Lt. 4,
Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Seperti diketahui, ketiga pejabat ini diduga telah mempengaruhi dan mengajak masyarakat pemilih untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Ai - Iip.
dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Tasikmalaya dijadwalkan dan akan digelar pada 19 April 2025.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Namun sampai saat ini, penulis belum mendapatkan informasi.hasil dari ketiga pejabat yang diduga telah melanggar aturan dan peraturan yang berlaku, apakah akan ditindak tegas sesuai dengan pelanggarannya.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA(
@ KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA INSPEKTORAT JENDERAL
@ KANTOR DPUTRLH KABUPATEN TASIKMALAYA
@ KANTOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KABUPATEN TASIKMALAYA
@ DRS. AAM RAHMAT SELAMAT
@ DRS. ASEP DARISMAN MM. MPd
@ KABTOR DINAS PERHUHUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMASI KABUPATEN TASIKMALAYA
@ DOKPIM SETDA KABUPATEN TASIKMALAYA
#PUBLIK