" Manager Operasional Bank Jabar Cabang Singaparna Menolak Beri Keterangan ke Media "( Ada apa ? )

Daftar Isi

Targetinfo news com 

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(23/04/2025). Setelah rapat kerja bersama Komisi II DPRD, Rika Manager Operasional Bank Pemerintah Daerah (Bank Jabar Cabang Singaparna) menolak memberikan pernyataan kepada wartawan yang telah menunggu di luar ruang sidang. Meski awak media telah mengajukan pertanyaan seputar hasil pembahasan, pihak bank memilih No Coment untuk tidak menjawab dan menolak wawancara.

Sikap ini menimbulkan tanda tanya, mengingat agenda rapat yang bersifat publik dan menyangkut pelayanan keuangan daerah. Beberapa kalangan menilai, semestinya lembaga publik bersikap terbuka dan kooperatif kepada media sebagai jembatan informasi kepada masyarakat.

Menurut Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, jurnalis memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi. Meski narasumber memiliki hak untuk menolak, tindakan tersebut dapat mencederai semangat transparansi, terutama jika menyangkut lembaga publik.

Namun, dari sisi etika pelayanan publik dan akuntabilitas, apalagi setelah rapat kerja dengan komisi II DPRD, penolakan untuk memberikan informasi bisa menimbulkan kesan tidak transparan. Dalam konteks ini, tekanan publik atau media bisa digunakan untuk mendorong keterbukaan, 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan norma-norma jurnalistik di Indonesia.

Hak Pers untuk Mendapatkan Informasi

Pasal 4 ayat (3) UU Pers:

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Pers punya hak untuk bertanya dan meminta informasi, termasuk mewawancarai narasumber seperti pejabat atau lembaga negara.

Kesimpulan:

Wartawan tetap punya hak untuk bertanya, dan narasumber punya hak untuk menjawab atau tidak — namun harus dilakukan dengan saling menghormati.


IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)

@ BANK JABAR 

@ BANK JABAR CABANG SINGAPARNA

#PUBLIK,#SEMUAORANG